Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian - News
News - Masyarakat yang belum menerima vaksin booster masih diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif Covid-19 saat bepergian dengan kereta api jarak jauh.
Hal itu sesuai ketentuan terbaru syarat naik KA jarak jauh yang ditetapkan mulai 5 April 2022.
Aturan ini berubah dari sebelumnya yang tidak perlu menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR.
Dalam aturan terbaru, ada beberapa ketentuan mengenai penggunaan surat negatif covid-19, di antaranya sebagai berikut:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran secara Online
Terkait dengan hal itu, pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni, dalam keterangan pers yang dimuat di laman KAI.
Adapun ketentuan pengembalian tiket, yakni sebagai berikut:
- KA Jarak Jauh Keberangkatan 5-7 April 2022
- Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
- Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
- Pengembalian bea sebesar 100 persen
- Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.
- Keberangkatan 8 April dan setelahnya
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya.
Dalam hal ini, akan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:
- Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
- Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
- Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
Baca juga: Kemenhub Siapkan 340 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis, Peserta Wajib Sudah Vaksinasi
Baca juga: 13 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi akan Mudik Lebaran Tahun 2022
Layanan Vaksin dan Tes Covid-19
Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI.
Dikutip dari laman KAI, beberapa klinik yang tersedia yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.
Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Sejumlah stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.
(News/Tio)
Terkini Lainnya
Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Adu Banteng Dua Kereta di Chile, 2 Orang Tewas, 9 Lainnya Terluka
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku