Giliran Adik Indra Kenz yang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo - News
News, JAKARTA - Nathania Kesuma yang juga merupakan adik kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menghadiri pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo.
Kehadiran itu dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.
"Sudah hadir pukul 13.50 WIB," kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa Nathania Kesuma datang tidak sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Didampingi kuasa hukumnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Terkini Lainnya
Aplikasi Trading Ilegal
Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa Nathania Kesuma datang tidak sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Aplikasi Trading Ilegal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya