Terkini Lainnya
TAG
Harvey bukanlah orang pertama yang dijerat dengan pasal TPPU, sebelumnya ada sejumlah pesohor yang mengalami "nasib" yang sama.
Sejumlah korban yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) mempersoalkan penjualan aset Indra yang harus dikembalikan ke korban.
Maya mengatakan PTIB ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini.
Maru Nazara mengaku akan memperjuangkan hukum bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan putusan banding ayah dari pacar Indra Kenz itu. Rudiyanto Pei dibebaskan dari hukumannya.
Mereka meminta MA menghukum terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, setelah dibebaskan PT Banten.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Menurutnya, tersangka WK membuat masyarakat tergiur dengan adanya investasi yang menawarkan profit 5 persen sampai 20 persen.
Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.
Kisah crazy rich tanah air menghiasi pemberitaan.Berikut ulasan Tribunnews.com tentang nasib craz rich Indonesia yang dikemas dalam kaleidoskop 2022.
Hotman Paris saja ikut keheranan dengan vonis ringan yang dikenakan pada Doni Salmanan. Apalagi putusan itu beda jauh dengan nasib Indra Kenz.
Pengamat menjelaskan bahwa dalam konteks peristiwanya, perkara Quotex memiliki perbedaan dengan Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Prof Faisal selaku penulis bersyukur, karena berjudul "Hukum Investasi Dalam Amplifikasi Ekonomi Indonesia" ini dapat selesai dan terbit.
Beda nasib akhir korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal ganti rugi. Hakim singgung kesadaran dan perjudian.
Simak empat perbandingan antara kasus dari Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam artikel ini.
Pertimbangan diajukannya banding ialah tak sesuainya putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU.
Korban investasi bodong Binomo mengaku kecewa aset sitaan milik Indra Kenz dirampas untuk negara. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Korban Binomo merasa tak terima dengan putusan hakim yang menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara. Korban meminta jaksa untuk banding
Korban trading ilegal Binomo histeris minta uang mereka dikembalikan bukan dirampas negara, kuasa hukum Indra Kenz sebut mereka penjudi yang kalah