androidvodic.com

Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Terpidana kasus trading Quotex, Doni Salmanan telah divonis hukuman penjara empat tahun.

Tak hanya itu, dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Pengamat: Mestinya Delapan Tahun

Meski demikian, majelis hakim tak memutuskan menyita aset-asetnya sebagaimana putusan dalam kasus serupa, yaitu robot trading Binomo dengan terpidana Indra Kenz.

Putusan demikian dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar telah melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Sebab, fakta-fakta persidangan dan tuntutan yang tidak mengarah kepada pengembalian aset bagi para korban.

"Putusan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pengembaliannya kepada masyarakat,  harus melalui mekanisme penuntutan," katanya saat dihubungi News pada Jumat (16/12/2022).

Kemudian Fickar juga menjelaskan bahwa dalam konteks peristiwanya, perkara Quotex memiliki perbedaan dengan Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

"Dalam konteks peristiwanya aset yang disita dianggap kepunyaan terdakwa," katanya.

Meski demikian, upaya hukum masih dapat dilakukan untuk mencapai target pengembalian aset kepada para korban.

Menurut Fickar, dalam perkara ini jaksa dapst mengajukan banding atas putusan sebelum inkrah.
"Jaksa yang mewakili negara dan kepentingan umum bisa mengajukan keberatan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan Doni Salmanan terkait kasus penipuan trading binary option Quotex telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M

Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.

Baca juga: Tak Cuma Dapat Pengembalian Uang Rp 7,6 M, Doni Salmanan Masih Berhak atas 36 Motor dan Mobil Mewah

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat