androidvodic.com

AJI Sesalkan Rencana Pemeriksaan yang Dilakukan Polda Kaltim Terhadap Tiga Orang Jurnalis - News

News, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan rencana pemeriksaan sejumlah jurnalis oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas pemberitaan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan.

Setidaknya ada tiga orang jurnalis yang dipanggil polisi guna dimintai keterangan atau klarifikasi.

Mereka berasal dari media online Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan melihat pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan. Sebab kata dia, segala kekeliruan dalam pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab. 

"Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers," ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, jika memang nantinya hak jawab dirasa tidak cukup, maka pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.

Terlebih dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka.

"Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers," tegas Teddy.

Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Sebab keseluruhannya sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media. 

Pada hakikatnya, jurnalis berkerja berdasar kebenaran fungsional. Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.

Hasil penelaahan AJI, dalam perkara ini, berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi.

Baca juga: Jurnalis Kian Rentan Jadi Korban Kekerasan Berbasis Digital

Beberapa tahapan itu mulai dari mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing. 

"Jadi, cukup gunakan saja karya jurnalistiknya, tidak perlu menghadirkan langsung jurnalis yang bersangkutan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat