androidvodic.com

Aturan Terbaru Tentang Sekolah Saat Pandemi, Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Kantin Boleh Buka - News

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) mengeluarkan aturan baru tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Empat Kementerian yaki Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: SKB Tiga Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2022 Terbit, Berikut Isi Lengkapnya

Baca juga: Masih Lakukan Kajian, IDAI Belum Keluarkan Rekomendasi Tunda PTM Terkait Munculnya Hepatitis Akut

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, dalam keterangan resminya yang diterima News Rabu (11/5/2022).

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan  tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.

Baca juga: Berharap Dualisme PTMSI Diakhiri, 1340 Orang Tandatangani Petisi

Baca juga: Kemendikbudristek Dukung PTM 100 Persen dengan Utamakan Keselamatan Warga Pendidikan

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Kegiatan Ekskul, Olahraga Digelar hingga Kantin Boleh Dibuka

DILIBURKAN - Seorang siswa SDN Bumiayu 4 membeli snack di kantin sekolahnya yang berdekatan dengan TKP ledakan petasan  di Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, (26/10/2015). Akibat kejadian ini empat orang tewas dan tiga luka-luka dan satu sekolah tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DILIBURKAN - Seorang siswa SDN Bumiayu 4 membeli snack di kantin sekolahnya SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat