Terkini Lainnya
TOPIK
Psikolog Anak Listiyo Andini menyebutkan jika pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan, dapat berpengaruh pada perkembangan kognitif dan emosi anak.
Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi.
KemenPPPA mengingatkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi multi pihak untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pasca pandemi.
Pemerintah belum akan membuat kebijakan baru terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), di tengah kemunculan subvarian baru Omicron
Direktur Jenderal PAUD Dikdasdikmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan Pemerintah terus melakukan upaya pemulihan pembelajaran di masa pandemi.
Penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berikut aturan terbarunya.
Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang di dalammnya berisi tentang panduan untuk menyelenggarakan PTM
SKB 4 Menteri yang terbaru jadi acuan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM, pemerintah daerah tak diperkenankan tambah pengaturan dan syarat lain.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) mengeluarkan aturan baru tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Menurunnya angka kasus sebaran Covid-19 menjadi momentum untuk melaksanakan PTM 100 persen.
Gelaran PTM 100 persen tersebut merupakan pertama kalinya sejak pandemi Covid-19.
Disdik DKI Jakarta memastikan, hari ini Senin (4/4/2022) lebih dari 10 ribu sekolah sudah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
PTM terbatas 100 persen sudah diterapkan di ibu kota sejak 1 April 2022, sekolah akan ditutup 14 hari bila terjadi penularan 5 persen siswa terpapar.
Menurut KPAI, kebijakan PTM harus dievaluasi secara berkala sesuai kondisi pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti memastikan vaksinasi Covid-19 peserta didik bukan jadi syarat wajib pelaksanaan PTM atau asesmen.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan belum ada kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM), saat ini masih PTM kapasitas 50 persen
Dicky Budiman menyebutkan jika pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) sebenarnya bersifat kasuistik.
PTM 100 Persen perlu diberlakukan lagi untuk mempersiapkan siswa menghadapi ujian sekolah agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan jujur.
PSI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
PTM dengan kapasitas 100 persen tersebut dilakukan, lantaran, kondisi kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus menurun.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan dinas pendidikan dan sekolah untuk berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pemberlakukan PTM terbatas ini, hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Namun kalau ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTMT dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau 5 hari.
Pembelajaran diberikan oleh para guru secara virtual. Mau tidak mau anak-anak harus duduk di depan laptop saat guru menerangkan pembelajaran.
Jumlah SD-SMP di Kabupaten Demak Jawa Tengah yang sudah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai bertambah.
Dari 195 sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena Covid-19, kini tinggal 145 sekolah lagi.
Pemerintah juga mendorong satu dukungan orangtua. Penting selama pandemi, pendidikan bukan urusan sekolah saja diserahkan semua ke sekolah.
Kemendikbudristek memiliki dua program mobilitas mahasiswa internasional yang merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
PJJ pada seluruh TK, SD hingga SMP akan kembali diberlakukan hingga akhir bulan ini seiring dengan masih berlakunya PPKM Level 3 di Tangerang.