androidvodic.com

Kepala BNPT Minta Generasi Muda Waspada Ajakan Bergabung Kelompok NII, Konsekuensinya Hukum - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta generasi muda Indonesia mewaspadai terhadap ajakan-ajakan untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Ia menuturkan bahwa ajakan itu bisa membuat diri sesat dan disorientasi terhadap bangsa sendiri.

Karena itu, generasi muda diminta untuk tidak mudah dipengaruhi ideologi eksternal selain Pancasila.

"Kita tidak ingin generasi muda kita sendiri di masa depan menjadi generasi yang disorientasi terhadap bangsanya sendiri, dia tidak tahu bangsanya, nilai-nilai luhurnya apa, dasar negaranya apa, ideologinya apa, kita tidak ingin jadi bangsa yang mudah dipengaruhi faktor-faktor eksternal dan kita menjadi bangsa yang rapuh," ujar Boy Rafli di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Boy kemudian mencontohkan adanya 17 anak yang berurusan dengan hukum karena terlihar dalam kelompoo NII. Mereka semuanya ditangkap di daerah Sumatra Barat (Sumbar).

"Tentu kita tidak ingin, kenapa harus ada yang diproses hukum, karena melakukan persiapan yang dapat mengarah pada terjadinya aksi-aksi kekerasan. Dari intoleransi menjadi radikal kekerasan yang dijadikan sarana untuk pencapaian tujuan," jelas dia.

Baca juga: Kepala BNPT: Tidak Ada Tempat Ideologi Lain Selain Pancasila di Negeri Ini!

Baca juga: Kepala BNPT: Ujaran Kebencian Jadi Pintu Masuk Intoleransi yang Mengarah pada Terorisme

BNPT, kata dia, nantinya akan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah, kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) se-Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu mengantisipasi pihak yang menyelenggarakan kegiatan dengan mengatasnamakan Islam Indonesia.

Ia menegaskan Indonesia tidak menoleransi tindakan-tindakan radikalisme dan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Dia menegaskan akan menghentikan kegiatan tersebut.

"Tidak ada tempat bagi siapapun yang ingin mencapai tujuan, apalagi tujuan politik, mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dengan mengerahkan anak-anak muda, dan mengarah pada aksi-aksi yang mengarah pada kekerasan," jelas dia.

Boy mengatakan kegiatan radikalisme itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Persiapan unsur-unsur kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme dapat dijerat undang-undang tersebut.

"Jadi, ketika sudah akan melakukan persiapan, rapat melaksanakan pelatihan, dianggap sebagai sebuah perbuatan awalan untuk dilakukannya kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan," pungkasnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat