Anggota DPR Desak ACT Transparansi Dana Sumbangan ke Publik: Harus Berani Buka Diri - News
News - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk transparansi soal dana sumbangan.
Arsul meminta ACT membuka dana sumbangan ke publik untuk menjelasakan tak ada penyelewengan di dalam lembaga tersebut.
Menurutnya, ACT harus terbuka dan juga harus siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Seyogianya kalau ACT itu clear, tidak ada penyimpangan seperti yang diduga tersebut. Maka ACT harus berani membuka diri kepada publik."
"Siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Arsul, Selasa (5/7/2022) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Meski demikian, Arsul Sani tetap meminta pihak ACT menjelaskan serinci mungkin ihwal dan tersebut.
"Buka juga oleh ACT sendiri paling tidak beberapa tahun ke belakang bagaimana mereka menggunakan dana filantropi atau amal yang diperoleh dari masyarakat."
"Pertanyaannya lagi mereka berani tidak untuk diaudit investigatif oleh auditor independen, termasuk untuk merespons dugaan transaksi mencurigakan terkait terorisme," ujarnya.
Kata Arsul transparansi yang dimaskud itu guna membuktikan ketidakbenaran dugaan penyelewengan dana yang disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengklaim, soal sumbangan dana sudah dipublikasikan melalui website ACT.
Dua Indikasi Penyelewengan Petinggi ACT
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Terkini Lainnya
Kontroversi ACT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membuka dana sumbangan ke publik.
Kontroversi ACT
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku