Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih mengatur soal ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain.
Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip News, Rabu (6/7/2022).
Kemudian ayat (2) Pasal 252 berbunyi: "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.
Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, dimana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan Masuk Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku