androidvodic.com

Jadi Sorotan Dewan Pers, Ini Sederet Pasal di RUU KUHP yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers - News

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Dewan Pers menilai ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang jika disahkan pasal tersebut dapat mengancam kemerdekaan pers.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra juga menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

"Beberapa pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik, dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU 40/1999 tentang Pers," ujar Azyumardi, Jumat (15/7/2022).

Dalam UU Pers 40/1999 pasal 2 sendiri berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sehingga Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal tersebut tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Baca juga: Komentari Draf RKUHP, Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

Berikut pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum)
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Berita Bohong
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat