androidvodic.com

Jika DPR Tidak Resmi Merilis RUU KUHP ke Publik, Ketua AJI Indonesia Akan Kirim Gugatan ke KIP - News

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap tidak mau membuka draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada publik, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan pihaknya akan lakukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Kalau (draf RUU KUHP) tidak dibuka kita akan pertimbangkan menggugat ke komisi informasi. Karena secara Undang-Undang (UU) kita diamanatkan lebih transparan. Jangan sampai yang buat UU tidak transparan," kata Sasmito saat hadiri konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). 

Sasmito melanjutkan, selama ini masyarakat hanya mengetahui isi draf RUU KUHP dari 'draf siluman' atau bocoran.

Sehingga penting baginya agar draf resmi dari DPR dirilisi kepada publik. Hal ini, guna masyarakat dapat turut memberi masukan yang tepat sasaran terhadap perkembangan draft RUU KUHP sebelum disahkan.

"Draf RUU KUHP itu draf siluman. Jadi bahkan hampir semua regulasi yang disusun oleh DPR dan pemerintah tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat dan pers. Kita menuntut draf dibuka secararesmi jangan sampi masyarakat sipil baca draf siluman," ujar Sasmito.

Sasmito juga menekankan pihak AJI Indonesia tidak menolak RUU KUHP secara keseluruhan. Melainkan hanya menolak pasal-pasal RUU KUHP yang dalam hal ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Jadi Sorotan Dewan Pers, Ini Sederet Pasal di RUU KUHP yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

"Salah jika dianggap tak dukung RUU KUHP. Semangatnya kan pembaharuan, karena pembaharuan, kita tidak mau ada pasal kolonial yang menghalangi kebebasan," ucap Sasmito. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat