androidvodic.com

Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni - News

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni

Melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. 

Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti. 

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab (Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini. 

"Mohon doa InsyaAllah," singkat Aziz Yanuar saat dikonfirmasi soal bebasnya Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab

Kata Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. 

"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Ist)

Sekadar informasi, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. 

Pertama, Rizieq Shihab dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Rizieq Shihab juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat