androidvodic.com

Pengamat: Habib Rizieq Tak Mungkin Berdiam Diri di Pilpres 2024 - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Habib Rizieq Shihab tak mungkin berdiam diri pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Menurut Adi, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan melakukan penetrasi bagi kandidat capres maupun partai politik (parpol) yang seiman dengannya.

"Untuk (Pilpres) 2024, Rizieq Shihab enggak mungkin berdiam diri. Pastinya melakukan penetrasi kepada kandidat, kepada partai yang iman politiknya sama, terutama memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang dinilai memperjuangkan kelompok-kelompok Islam," kata Adi dikutip dari YouTube detikcom, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Pengamat Yakin Rizieq Shihab Tak Bakal Berdiam Diri di Pilpres 2024: Politik Identitas Sulit Hilang

Adi menuturkan dengan dibebaskannya Rizieq dari tahanan tentu akan bermunculan gerakan-gerakan politik.

"Ini saya kira bukan perkara biasa. Ketika Habib Rizieq kemudian per hari ini (kemarin) itu dinyatakan bebas. Ini tentu ke depan akan mengakselerasi bagaimana gerakan-gerakan politik itu akan semakin bermunculan," ujarnya.

Menurut dia statement maupun sikap politik yang dilakukan Rizieq bisa memantik keriuhan yang tak berkesudahan.

"Habib Rizieq itu batuk aja bisa jadi kekisruhan. Artinya segala sesuatu yang berbau dengan Habib Rizieq statement, pernyataan sikapnya, perilaku politiknya itu pasti memantik keriuhan yang enggak berkesudahan," ucapnya.

"Terbukti setelah hari ini (kemarin) dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab langsung ngegas 'Indonesia ini darurat kebohongan dan kedzoliman," sambung Adi.

Bebas Bersyarat 

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Rika menyebut eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri) cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi. 

"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi News, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat