androidvodic.com

Pengamat Yakin Rizieq Shihab Tak Bakal Berdiam Diri di Pilpres 2024: Politik Identitas Sulit Hilang - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Pengamat politik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak mungkin berdiam diri dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Pastinya (Habib Rizieq) melakukan penetrasi kepada kandidat, kepada partai yang iman politiknya sama, terutama memperjuangkan aspirasi kelompok Islam," kata Adi dalam diskusi Adu Perspektif Total Politik yang disiarkan di kanal Youtube detik.com, dilihat Kamis (21/7/2022)

Menurut Adi, ini bukanlah perkara biasa ketika Habib Rizieq menghirup udara bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022) kemarin.

"Ini akan mengakselerasi bagaimana gerakan politik semakin bermunculan. Saya kira ada fakta politik cukup sederhana. Sudah mulai muncul statement elite yang mengatakan 'ahlanwasahlan' kepada Habib Rizieq," ujar dia.

Adi menduga statement para elite yang selama ini terkesan berhadapan dengan Habib Rizieq, tapi kemudian menyambut ucapan selamat kepadanya, menjadi variabel yang mempertegas bahwa Habib Rizieq bakal menjadi komoditas di Pilpres 2024.

"Tentu untuk memenangkan pertarungan di 2024. Ketika hampir semua parpol, calon, poros, mengatakan anti politik identitas, dan menghilangkan polarisasi, kok rasanya itu agak rumit, kalau variabel seperti Habib Rizieq sampai kelompok yang mengklaim paling NKRI sekalipun, itu akan mewarna 2024. Saya pesimis," pungkas Adi.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas pada hari ini, Rabu, (20/7/2022). MRS yang ditahan sejak 12 Desember 2020 mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Rizieq Shihab ke Megamendung Setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ia mengatakan MRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

MRS ditahan 12 Desember 2020, lalu ekspirasi akhir penahanan 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir

MRS merupakan narapidanan yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Diantaranya terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat