androidvodic.com

Jokowi: Kebutuhan TNI Masuk Kementerian Belum Mendesak - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI memuat prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebutuhan TNI aktif di Kementerian atau Lembaga belum mendesak.

“Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Presiden di sela sela kunjungan kerjanya di Jawa Tengah, Kamis, (11/8/2022).

Saat di tanya lebih jauh mengenai kemungkinan tersebut kedepannya, Presiden kembali menjawab hal yang sama.

“Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,”katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan usulan agar TNI masuk ke Kementerian masih berupa diskursus.  Kemungkinan masuknya TNI ke Kementerian tersebut bergantung pada DPR.

"Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu," katanya.

Dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD beberapa waktu lalu, Luhut mengusulkan dalam perubahan UU TNI nantinya dapat memuat aturan yang membolehkan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.

Baca juga: Gagasan Luhut TNI Bisa Bertugas di Kementerian/Lembaga Ramai-ramai Dikritik: Seperti Orde Baru

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut.

Dengan seperti itu kata dia, kerja TNI AD akan lebih efisien karena tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi yang mengisi jabatan-jabatan yang tidak perlu.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat