androidvodic.com

KPU RI Perlu Anggaran Tambahan Pemilu untuk DOB Papua - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan pihaknya perlu anggaran tambahan untuk tiga wilayah provinsi baru di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Tambahan anggaran pemilu ini nantinya akan digunakan untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi di DOB Papua.

"Jadi pada dasarnya kalau ada penambahan anggaran pembiayaan pemilu di tiga DOB yang pasti untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi," ujar Anggota KPU RJ Idham Holik kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Idham mengatakan saat ini KPU RI masih mengkaji jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk DOB Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tapi kalau dari sisi jumlahnya sudah kami rancang tapi untuk desainnya saja, sedang kami kaji jumlahnya," ucap dia.

Idham memastikan akan segera mengumumkan terkait besaran anggaran yang dibutuhkan. Termasuk pembiayan logistik pemilu yang sebelumnya tak termasuk jenis surat suara.

"Kami pada waktunya akan kami sampaikan, yang jelas kami tengah melakukan kajian, yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara," tutur dia.

Baca juga: KPU Harap Perppu Selesai September Agar Secepatnya Konsolidasi Pembentukan KPU DOB Papua

"Dalam artian waktu itu kita belum rancang misal ketika ada jenis surat suara yang baru dalam artian pemilu DPD, pemilu DPR, pemilu DPRD Provinsi," sambung Idham. 

Idham juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pemilu pasca terbentuknya DOB Papua sebelum bulan Oktober 2022.

"Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk Undang-Undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR, Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP setuju adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pemilu menyusul terbentuknya DOB Papua. Perppu diterbitkan sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat