androidvodic.com

DRR RI Dorong Pemerintah Lakukan Penguatan Keamanan Digital - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumapow

News, JAKARTA - DPR RI terus mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan keamanan digital.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan penguatan ini bahkan telah dilakukan jauh sebelum nama Bjorka mencuat.

Dave menjelaskan ada beberapa langkah penting yang kini dilakukan DPR RI.

Pertama dengan Undang-Undang (UU) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kita sudah memiliki UU ITE, sekarang ada UU PDP yang juga sudah selesai. Berikutnya harus ada UU yang dibutuhkan juga yaitu UU Keamanan Ketahanan Siber,” kata Dave dalam Gelora Talks bertajuk Bjorka dan Ancaman Kedaulatan Digital Kita yang disiarkan secara daring, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Polri Buka Peluang Jalin Kerja Sama dengan Negara Lain Cari Keberadaan Hacker Bjorka

Dave menjelaskan, DPR RI memang telah menyiapka UU KKS. UU ini jelas Dave, untuk memperkuat UU PDP yang baru saja disahkan.

“Dengan ini memberikan otoritas yang jelas, karena kalau PDP itu hanya beri otoritas, akan tetapi siapa yang bisa mempatrolkan terus melakukan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran di dunia siber? sekarang masih dihandle oleh Bareskrim,” jelas Dave.

“Tapi dengan adanya UU KKS khusus untuk mengejar dan menjaga kemanana pertahanan siber,” tambahnya.

Baca juga: Pria Madiun Tersangka Kasus Bjorka Persiapkan Mental Sebelum Jualan: Bercita-cita Kerja di Jepang

Selain itu DPR RI juga mendorong pemerintah melalui berbagai macam forum untuk melakukan literasi digital.

Sebab Dave sendiri melihat pemahaman terkait pentingnya kemanan data pribadi oleh masyarakat Indonesia masih minim.

“Semoga dengan situsi hari ini, serignnya kebocoran, pemerintah bisa lebih sigap memperkuat posisi dan perangkat hukumnya,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat