androidvodic.com

Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Hadapi Vonis Hakim Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, akan menghadapi vonis hakim hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Ardian merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, juga akan dijatuhi vonis hari ini.

KPK, kata Ali, meyakini majelis hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim jaksa KPK.

"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," katanya.

Ardian didakwa menerima suap sebanyak Rp2,405 miliar. 

Suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha bernama LM Rusdianto Emba. 

Suap diberikan agar Ardian membantu pengurusan usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi pemberian dana PEN untuk suatu daerah. 

Kewenangannya inilah yang disangka diperjual-belikan oleh Ardian.

Baca juga: Eks Petinggi Kemendagri Ardian Noervianto Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Ardian didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. 

Dari jumlah Rp2,4 miliar, Ardian diduga kebagian jatah Rp1,5 miliar.

Jaksa KPK kemudian menuntut Ardian dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti sebanyak Rp1,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan dikenai denda tambahan sebesar Rp1,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan tiga tahun penjara," kata Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat