Anggota Komisi XI DPR Minta Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), membahas perkembangan penyelesaian BLBI.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini perlu dilakukan dengan Satgas BLBI karena Menkeu meminta anggaran untuk Satgas BLBI. Sehingga perlu di dalami mengenai pekerjaan Satgas BLBI.
Mengingat ramainya pemberitaan di media soal kerja satgas yang menyita aset ex BLBI yang ternyata juga masih menimbulkan gugatan hukum.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan, Satgas BLBI perlu lebih optimal dalam menagih dana negara BLBI Rp110,4 triliun.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Perkuat Tagihan Piutang Negara, Demi BLBI?
Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.
“Sisa waktu tinggal 15 bulan dari sekarang, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” kata Heri Gunawan, Jumat (30/9/2022).
Politisi yang biasa disapa Hergun ini mengurai jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset property Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.
Sementara itu, dari yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu juga mengapresiasi langkah Satgas BLBI yang menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI.
“Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan,” ucapnya.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan Satgas BLBI untuk tidak menyerah menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan penagihan.
Terkini Lainnya
Masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023, sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.
BERITA REKOMENDASI
Pimpinan Komisi XI DPR Nilai Tapera Butuh Sosialisasi Masif
Anggota DPR Optimis Ekonomi RI Tumbuh tapi Harus Waspada
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku