androidvodic.com

Deputi Penindakan Benarkan KPK Cegah Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri - News

News, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, membenarkan pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Chandra Tirta Wijaya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Memang ada (pencegahan), kalo ditanya, konfirmasi apakah betul mencegah? Betul kami mencegah. Ada peristiwa ini? Iya ada, kan begitu," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Karyoto belum bersedia menjelaskan status Chandra Tirta Wijaya yang sudah dicekal ke luar negeri.

"Cekal itu bisa saksi juga, bisa tersangka. Saksi juga bisa di cekal," ungkap Karyoto.

Baca juga: Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kendati demikian, Karyoto memastikan pencegahan terhadap seseorang dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan. 

Menurut dia, pihaknya tak ingin kesulitan memeriksa Chandra Tirta Wijaya nanti lantaran tetap berada di dalam negeri.

"Karena ada kekhawatiran kita, apabila orang ini pergi ke luar negeri akan sulit menghadirkan," kata Karyoto.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan pihaknya mencegah mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Nursaleh dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Nursaleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra Wijaya dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat