androidvodic.com

Terbukti Bersalah, Bawaslu Beri KPU Daerah Sanksi Teguran Tertulis - News

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call pada saat verifikasi administrasi.

Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan. Sebab, dengan diberikannya sanksi teguran yang demikian, anggota KPU dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati.

Kehati-hatian ini disebut Bawaslu penting karena eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan melalu hasil pemeriksaan majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi kegiatan verifikasi administrasi oleh KPU Daerah terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur

“Atas tindakan KPU kabupaten kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang,” ujar Puadi, Rabu (5/20/2022). 

Sebelumnya, Bawaslu menyebut KPU diduga telah melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) peserta Pemilu 2024.

Puadi mengatakan bahwa KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.

Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di Pasal 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," kata Puadi di Kantor Bawaslu pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Bawaslu menemukan pelanggaran verifikasi administrasi ini di 10 Provinsi.

Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat