Benny Tjokrosaputro Bakal Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (12/11/2022).
Benny Tjokro akan dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tuntutan pidana penuntut umum,” bunyi jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara
Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Selain Benny Tjokro, ada juga Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri Periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Terkini Lainnya
Kasus Asabri
Benny Tjokro akan dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Megawati Cerita 3 Kali Pernah Dipanggil Penegak Hukum: Kan Orangnya Tampang Serem-serem
Kasus Asabri
BERITA REKOMENDASI
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku