Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam PMA tersebut, bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Zainut menjelaskan alasan siulan masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan
Menurut Zainut, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek.
"Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.
Dirinya mengatakan delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan.
Delik aduan, kata Zainut, hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Lalu Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi.
Dalam ayat 1 disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sementara dalam ayat 2 disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," pungkas Zainut.
Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkini Lainnya
Dalam PMA tersebut, bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan
BERITA REKOMENDASI
Pengelola Pesantren Al Zaytun Turut Dapat Pembinaan dari Kemenag
Ketua Umum Definitif MUI Bakal Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku