androidvodic.com

Tak Kunjung Dideklarasikan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Didesak Gugat Presidential Threshold - News

News, JAKARTA - Anies Baswedan telah resmi menjadi bakal Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia dari Partai Nasdem. 

Terpilihnya Anies sebagai bakal capres Nasdem mendapat sambutan baik dari Keluarga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Sebagaimana diketahui, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan kader HMI.

"Terlepas hebat atau tidak, saya apriciate karena sangat berani mancalonkan Anies, saudara kita. Itu suatu kebanggaan," ujar pengacara sekaligus kader HMI, Eggi Sudjana dalam acara Silatnas KAHMI di Perpustakaan Nasional RI Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022). 

Meski mendukung pencalonan tersebut, Eggi menyayangkan tak adanya gebrakan dari sosok Anies Baswedan

Satu contoh gebrakan yang dimaksud, yaitu perubahan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT) sebesar 20 persen. 

Diungkapkannya, Anies boleh saja menerima pinangan Nasdem. Tetapi semestinya dengan syarat PT 0 persen.

"Threshold 20 persen itu adalah ganjalan paling serius yg melanggengkan oligarki, harusnya dia oke nerima dicalonkan, tapi dengan syarat 0 persen," katanya. 

Dalam konteks partai politik, Eggi menilai posisi Anies Baswedan akan sama saja dengan capres-capres sebelumnya jika masih ada persyaratan PT 20 persen. 

Sebab pada akhirnya, pencalonan Anies Baswedan mesti menunggu 'deal' antar-partai politik.

Baca juga: Anies Baswedan Dicap Belagu karena Tak Hadiri Silatnas KAHMI, Eggi: Pengkhianatan Kepada HMI

"Dia nunggu nanti disetujui sama Demokrat. Dia nunggu dengan PKS. Dan ini pasti transaksional," ujarnya. 

Dengan demikian, Anies Baswedan disebut Eggi tak akan jadi lebih dari sekedar petugas partai seperti Presiden Joko Widodo.

"Dia pasti jadi presiden pajangan lagi. Sama saja dengan Jokowi. Petugas partai lagi. Enggak ada perubahan signifikan." 

Menurutnya dengan dukungan masyarakat luas, Anies semestinya dapat mendobrak aturan PT 20 persen tersebut dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat