Anggota Komisi III DPR: Pembahasan RKUHP Sudah Terlalu Lama, Banyak Pihak Rindu Segera Disahkan - News
News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Wayan Sudirta mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah terlalu lama.
Menurutnya banyak pihak yang sudah rindu untuk rancangan ini segera diketok palu.
Mengingat pemerintah sudah hendak bergeser dari konsep lama Undang-Undang (UU), ia berharap seluruh pihak dapat sepaham dan satu barisan dalam RKUHP yang telah lama dibahas ini.
"Rancangan sudah telalu lama. Sementara di pihak lain ada kerinduan untuk ketok palu. Karena kita semua bergeser ke konsep lama. Kita perlu sepaham satu barisan harus diketok palu," ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Anggota Komisi III dengan Aliansi Reformasi RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/11/2022).
Wayan menambahkan tidak akan pernah ada yang sempurna baik produk hukum maupun orang-orang yang membuat dan menjalankannya.
Namun ia berharap, jika memungkinkan RKUHP segera disahkan di akhir tahun ini.
"Kami mohon dukungan tanpa mengecilkan peran adinda, mari kita dukung pengesahan ini secepat mungkin ketika DPR dan pemerintah sudah merasa cukup," jelasnya.
"Kalau bisa tahun ini. Sudah digambarkan tidak ada yang sempurna, produknya, manusia. Ada berbagai cara untuk menyempurnakan ini. Ada cara bagaimana kita atur untuk pasal-pasal tertentu untuk memuaskan kita," tambahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta RKUHP Dapat Sinkron dengan Hukum Adat
Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11/2022).
Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan empat proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.
Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.
"Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Wayan Sudirta mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah terlalu lama.
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS 4G Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya