Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, terkait kasus terorisme ditunda hingga Jumat (9/12/2022).
Pada Jumat nanti, sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.
"Replik Senin 9 Desember," ujar Hakim Ketua saat menutup persidangan.
Untuk waktu penyelenggaraannya, tim penasehat hukum Zain sempat meminta agar dilaksanakan pada siang hari setelah ibadah salat Jumat.
"Kalau bisa habis salat Jumat, Yang Mulia."
Baca juga: Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
Namun Majelis Hakim telah memutuskan waktu pelaksanaan sidang pada pagi hari yaitu pukul 09.00 WIB.
"Jam 9, pak."
Sementara untuk duplik atau tanggapan atas replik, dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Senin (12/12/2022).
Akan tetapi, Majelis Hakim menyediakan opsi seandainya pihak terdakwa tidak ingin mengajukan duplik.
"Kalau tidak ada duplik, Seninnya langsung putusan, tanggal 12."
Sebagai informasi, pada hari ini Zain telah membacakan pledo atau nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap dirinya.
Dalam pledoinya, Zain membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).
Menurutnya, dia hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Terkini Lainnya
Sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku