androidvodic.com

Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla.

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas terdakwa Ahmad Zain An-Najah dalam kasus terorisme, Rabu (7/12/2022).

Ahmad Zain An-Nazah merupakan mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh pihak Zain An-Najah sebagai terdakwa.

Dalam pembelaannya, Zain memaparkan berbagai kegiatan yang dianggapnya merupakan kontribusi positif bagi negara.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan di dalam dan luar negeri.

Dirinya mengungkapkan beberapa kali berinteraksi dengan tokoh-tokoh negara seperti presiden dan politisi dalam agenda-agenda kebangsaan.

Baca juga: BNPT: Deradikalisasi Terhadap Zain An Najah Cs Otomatis Telah Dilakukan

Karena itu, dia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakangnya yang diklaim tak terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Sengaja saya sampaikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwa saya adalah warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Bahkan memliki andil dan kontribusi yang tidak sedikit untuk kemajuan bangsa dan negara," ujarnya dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak relevan dengan latar belakang pribadinya.

Baca juga: Ketua Umum MUI Pastikan Penangkapan Zain An-Nazah Tak Pengaruhi Internal MUI

Dia bahkan mengungkapkan istilah "Jauh panggang dari api".

"Bagaimana mungkin orang seperti ini kemudian dituduh terlibat dalam tindakan pidana terorisme yang akan menghancurkan bangsa dan negara, bahkan walau hanya sekadar membantu penyebaran tindakan terorisme. Itu semua jauh panggang dari api," katanya.

Atas dasar itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman pidana.

"Atas dasar itu semua, maka saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya," ujarnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahmad Zain An Najah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Ia dinilai melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An-Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat