Pengantar CCTV Peragakan Bentuk Bungkusan yang Diserahkan kepada Mantan Wakaden Biro Paminal - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin kembali disidang dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Pada persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi atas Arif Rachman.
Di dalam persidangan, Arif dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai DVR CCTV yang diserahkannya kepada Arif Rachman.
DVR CCTV itu diberikan oleh staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sehari setelah peristiwa penembakan, yaitu Sabtu (9/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan 20 CCTV Duren Tiga Tak Diamankan Semua
Namun dalam keterangannya, Aryanto mengaku tak mengetahui bentuk dari DVR CCTV yang dimaksud.
Bahkan dia tidak mengetahui apakah benda yang dimaksud merupakan CCTV atau DVR CCTV.
"Dalamnya tidak tahu karena berupa bungkusan. Saya ambil dari Pak Irfan. Setelah saya ambil, saya serahkan ke Pak Chuck lagi," kata Aryanto di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).
Alasannya, dia mengaku hanya diberi berupa bungkusan plastik oleh Chuck.
Namun dia menjelaskan bahwa bentuk bungkusan itu berupa kantong plastik berwarna hitam.
Dia pun memperagakan cara memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik.
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Aryanto mengaku tak mengetahui apakah benda yang diserahkan kepadanya merupakan CCTV atau DVR CCTV.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test