Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Cs Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa Kejaksaan Agung ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa 8 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Indrasari diyakini juga terbukti bersalah terkait ekspor minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar," kata jaksa.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terkini Lainnya
Kasus Minyak Goreng
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Kasus Minyak Goreng
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku