androidvodic.com

Kuasa Hukum Kecewa Vonis Hakim, Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan pidana penjara sembilan bulan terhadap Roy Suryo terkait perkara meme stupa Borobudur Mirip Jokowi, Rabu (28/12/2022).

Dari vonis sembilan bulan penjara tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Roy Suryo untuk mengajukan banding atau tidak.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk memutuskan hal tersebut.

"Bagi yang tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, dapat mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu tujuh hari. Langsung saja pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (28/12/2022).

Terkait kesempatan yang diberikan itu, tim penasehat hukum Roy Suryo yang hadir di ruang sidang belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami," ujar pengacara Roy Suryo di dalam persidangan.

Saat ditemui di luar ruang sidang, tim penasehat hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tidak meneroma putusan dari Majelis Hakim

Sebab, mereka menargetkan kliennya dapat diputus bebas dalam perkara ini.

"Kami lawyer dengan tegas, intinya tidak menerima. Sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim," ujar pengacara Roy Suryo, Charles setelah persidangan.

Oleh sebab itu, dia dan rekan-rekan penasehat hukumnya akan berdiskusi dengan Roy Suryo mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Dengan dijatuhkan sembilan bulan, kami pikir-pikir. Dalam arti, kami akan konsultasi dengan Pak Roy," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan upaya hukum banding," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat