Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi melalui akun Twitternya.
Vonis dijatuhkan kepada Roy Suryo setelah melalui proses persidangan dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga putusan oleh Majelis Hakim.
Sebelum menentukan hukuman pidana, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap Roy Suryo dalam perkara ini.
Dalam persidangan, terdapat dua pertimbangan hakim yang memberatkan Roy Suryo.
Pertama, Roy Suryo dianggap telah merusak kerukunan umat beragama sesuai Bhineka Tunggal Ika.
Roy Suryo dianggap tidak mencerminkan tokoh masyarakat yang semestinya menjaga kerukunan tersebut.
"Perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Kedua, Roy Suryo telah memberikan apresiasi terhadap kreatifitas warganet yang menyinggung umat beragama.
Baca juga: Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," kata Martin Ginting.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yaitu Roy Suryo belum pernah dipidana.
Selain itu, Roy Suryo juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan telah berjasa bagi negara.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara."
Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara karena Roy Suryo dianggap terbukti bersalah.
Terkini Lainnya
Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Hakim menilai perbuatan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merusak kerukunan umat beragama. Atas itu Roy Suryo divonis 9 bulan penjara.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku