androidvodic.com

Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Klaim Persetujuan Ekspor Sesuai Prosedur - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, PT Musim Mas menegaskan bahwa Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), diperoleh melalui prosedur yang ada.

Dia menolak pendapat jaksa yang menganggap PE yang diterima pihaknya, diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 8 Tahun 2022, serta Perdirjendaglu 2/2022, PE bisa didapatkan antara lain setelah perusahaan mengalokasikan sebagian minyak goreng untuk kepentingan masyarakat Indonesia, atau Domestic Market Obligation (DMO).

Pierre Togar Sitanggang menegaskan, PE diperoleh karena pihaknya sudah memenuhi hal tersebut.

"Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group, dan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti menghalang-halangi pemerintah, dalam mengendalikan persediaan barang kebutuhan pokok," kata Pierre seperti dikutip dari pleidoinya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan

Kebijakan DMO ditetapkan awal tahun 2022, sebagai langkah untuk menanggulangi krisis minyak goreng.

Namun, jaksa menganggap perusahaan-perusahaan yang mengajukan PE, yang saat ini sejumlah petingginya terjerat kasus minyak goreng, telah menyampaikan laporan yang tidak akurat.

Perusahaan-perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspor, sementara di dalam negeri krisis minyak goreng terus berlangsung.

Jakaa menganggap perusahaan-perusahaan yang memperoleh PE, namun sebelumnya sempat menyampaikan laporan yang tidak akurat, telah memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.

Alhasil pemerintah menggelontorkan program Bantuan Tunai Langsung (BLT), yang totalnya mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Dalam pleidoinya, Pierre Togar Sitanggang menyampaikan bahwa jaksa telah keliru menafsirkan aturan soal DMO.

Dia menegaskan bahwa aturan soal DMO, tidak mewajibkan perusahaan untuk mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir.

Maka anggapan jaksa bahwa PT Musim Mas tidak memenuhi syarat DMO namun tetap bisa memperoleh PE, adalah anggapan yang tidak patut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat