Ahli Pidana: Penganjur Tidak Dapat Dipidana, Jika Pelaku Peserta Melampaui Apa yang Diperintahkan - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana jika peserta yang dianjurkan melampaui perintah yang dianjurkan.
Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Dalam situasi penganjur melakukan sesuatu perbuatan katakanlah dia menganjurkan untuk memukul. Tetapi kemudian yang bersangkutan pelaku peserta yang disuruh karena memiliki senjata api tidak memukul malah menembak," kata Said di persidangan.
Said melanjutkan sekarang bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu tetapi berbeda dengan apa yang dianjurkan.
"Jadi dalam hal seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan," jelasnya.
Menurut Said kalau misalkan pelaku peserta melakukan salah tafsir melampaui dari batas yang dianjurkan. Maka kalau ada akibat yang muncul dan risiko hukum itu tanggung jawab peserta yang melakukan dan menerima anjuran tersebut.
Diwartakan News sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Dalam Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan Perintah Hajar Tak Bisa Diartikan Menembak
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.
Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.
Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa dalam seorang penganjur tidak dapat dipidana
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku