Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas - News
News, JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa pelat nomor khusus untuk anggota Polri harus dapat tembusan dari Baintelkam, Propam hingga Korlantas Polri.
"Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya. Tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dengan begitu, kata Yusri, kepolisian daerah (Polda) tak lagi berhak mengeluarkan pelat nomor khusus untuk anggota Polri.
Kali ini, Polda harus berkoordinasi dengan Korlantas Polri terlebih dahulu.
"Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai nggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," jelas Yusri.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan. Datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi Polda-Polda," sambung Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa pemakaian pelat nomor khusus nantinya hanya dikhususkan untuk kendaraan dinasnya. Pelat nomor khusus tak bisa dipakai untuk kendaraan pribadinya.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelat Khusus RFD yang Terpasang di Mobil Sport Bodong
"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas Mazda, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa pelat nomor khusus untuk anggota Polri harus dapat tembusan dari Baintelkam, Propam
Jokowi Berdialog dengan Petani di Bone Sulsel yang Mengaku Terbantu dengan Program Pompanisasi
BERITA REKOMENDASI
Korlantas Polri Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP Mulai 2025
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test