androidvodic.com

Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023 - News

News, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas

Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

”Sudah saya suruh setop.  Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.

Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan
pelat 'sakti’ tersebut.

Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.

”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Baca juga: Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia

Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang
selama ini digunakan sejumlah pihak.

Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.

Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Yusri mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi
menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.

Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Baca juga: Polri: Warga Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Khusus, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat