Polemik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat Ingatkan Ini kepada Pemerintah & DPR - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandi Haryadi
News, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun terus menjadi polemik.
Belum lama ini, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan tidak menutup peluang jika memang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa akan disetujui oleh pemerintah dan DPR nantinya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang
Sebab, menurut dia, tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama ada aspirasi yang kuat serta kesepakatan politik yang mendukung.
Namun ia menekankan bahwa hingga saat ini partainya, PAN, belum mengambil sikap terkait wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) yang belakangan santer beredar.
Pasalnya, kata dia, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap menampung aspirasi dari masyarakat.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, pengamat sekaligus Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.
Khalid mengatakan bahwa aspirasi dari kades kali ini bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.
Salah satunya adalah pembatasan dari kekuasaan pejabat termasuk presiden sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca juga: Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat
Ia mengaku khawatir dengan upaya 'Legalisasi Kekuasaan' lewat gerakan ribuan kepala desa ini.
Pihaknya mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk mencegah pihak kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
Di sisi lain, Khalid mengungkapkan dukungannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstirusi terkait dengan masa jabatan kades.
Ia berharap MK sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.
Selain itu, dirinya juga meminta DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap 'Judicial Review' tersebut.
Terkini Lainnya
Pengamat mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.
BERITA REKOMENDASI
Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri
Yandri Susanto: Banyak Kader PAN Siap Jadi Menteri Prabowo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku