androidvodic.com

Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) yang nanti memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya agar memperhatikan nasib para korban dan membela keadilan.

Pasalnya, korban yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.

Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria pun dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Pulihkan Kerugian Korban

Ade ingin masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya kembali lagi. 

Menurutnya, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke KSP Indosurya.

"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya.

Di sisi lain, Ade meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. 

Dia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.

"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diputuskan sesuai dengan aspek hukumnya," terangnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. 

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat