androidvodic.com

313 NIK Masyarakat Dicatut, KPU: Sampaikan Komplain, Biar Ditindaklanjuti - News

News, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 313 aduan masyarakat yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.

NIK tersebut dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan untuk orang-orang yang NIK-nya dicatut supaya menyampaikan komplain ke KPU agar nanti bisa pihaknya tindaklanjuti.

"Ada link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk ngecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/2/2023). 

"Bagi KPU kan yang penting kan administratif ya, maka kemudian nama-nama yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, nama pendukungnya itu sebagai mana pada waktu pendsftaran partai itu," tambahnya. 

Lebih lanjut Hasyim mengatakan pencantutan NIK ini sama saja seperti sebelumnya dimana pencantutan digunakan partai untuk mendaftarkan anggota dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Waktu itu pendaftaran parpol juga ada kan, KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai," ujarnya. 

Sebelumnya, posko aduan Bawaslu RI mencatat adanya dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.

Baca juga: Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan NIK masyarakat maupun pengawas.

Lebih lanjut, hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi sejak 15 hari dibuka hingga 19 Januari 2023 lalu Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat