Buktikan Ada Pengaturan Tender, Kejaksaan Agung Terima Pengembalian Rp 600 Juta Terkait Korupsi BTS - News
News, JAKARTA - Tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) mengembalikan uang tunai kepada Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 600 juta.
"Total uang yang sudah diserahkan ada 600 juta dari beberapa anggota pokjanya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada News pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Kamis Besok
Pengembalian itu disebut Kuntadi merupakan bukti adanya pengaturan dalam proses pemilihan tender proyek BTS.
"Terbukti ada permainanlah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima duit," katanya.
Uang tunai itu dikembalikan atas dasar inisiatif para anggota Pokja yang telah menerima.
"Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apapun," kata Kuntadi.
Tak hanya uang tunai dari Pokja, Kejaksaan Agung juga menerima pengembalian sejumlah aset terkait kasus ini.
Pengembalian aset-aset tersebut diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dari PPK menyerahkan rumah, mobil, dan motor," ujar Kuntadi.
Hingga kini, totalnya tim penyidik telah menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp 1,2 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Uang itu dikembalikan terkait dengan nama HUDEV UI yang dicatut sebagai konsultan pada proyek pengadaan tower BTS.
Terkini Lainnya
Korupsi BTS
Tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) mengembalikan uang tunai Rp 600 juta kepada Kejaksaan Agung.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku