androidvodic.com

Jelang Vonis 24 Februari 2023, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Psikologi Chuck Putranto Baik - News

News, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Daniel Sony Ramos Pardede sebut kondisi kliennya baik jelang sidang vonis 24 Februari 2023 mendatang.

"Agenda selanjutnya putusan hari Jumat tanggal 24 Februari. Kondisi psikologinya baik, tapi seperti yang disampaikan di persidangan oleh Chuck sendiri, semuanya dikembalikan kepada yang mulia hakim dalam menilai peristiwa ini," kata Daniel kepada News, Kamis (9/1/2023).

Daniel melanjutkan jika memang hakim melihat ada niat jahat dari diri kliennya. Chuck Putranto dikatakan akan terima dihukuman.

"Tetapi kalau memang hakim tidak melihat ada sisi kejahatan dari perbuatan terdakwa atau niat jahat terdakwa, maka mohon untuk dibebaskan," sambungnya.

Daniel melanjutkan kliennya sendiri sudah berkata jujur dan dalam kejujurannya tidak ada satupun niat jahat, perbuatannya murni hanya menjalankan perintah atasan, yang mana posisinya pada saat itu dia belum tau peristiwa sebenarnya.

Adapun pada persidangan terdakwa Chuck Putranto dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2023).

Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto bantah replik jaksa terkait anggapan bahwa kliennya memiliki niat kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo untuk hilangkan isi rekeman CCTV di Duren Tiga.

"Bahwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum pada poin 1 halaman 9 strip satu, yang pada intinya menyatakan, 'Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dimana sesuai fakta persidangan telah terbukti bahwa adanya niat dan kehendak bersama antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin mengilangkan isi rekaman video,'" kata penasihat hukum bacakan replik jaksa di persidangan.

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Istimewa)

Penasihat hukum melanjutkan bahwa atas tanggapan tersebut, secara nyata Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja menutup mata atas fakta-fakta yang telah terungkap di muka Persidangan.

"Kami menganggap, argumentasi Jaksa Penuntut Umum dimaksud bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan niat (meeting of mind) dengan Terdakwa lainnya. Yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," jelas penasihat hukum.

Kemudian penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama dan kehendak bersama dengan para terdakwa lainnya. Khususnya dengan Terdakwa Ferdy Sambo untuk menghilangkan isi rekaman video CCTV Komplek dan mengganti DVR CCTV. 

"Jika Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan kesamaan niat dan kehendak bersama maka harus dibuktikan dahulu (dari awal) bahwa terdakwa mengetahui meninggalnya Alm. Brigadir Joshua karena penembakan bukan karena tembak menembak (Skenario saksi Ferdy Sambo/sesat fakta)," sambungnya.

Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah berandai-andai di dalam menuntut terdakwa.

Dengan menyatakan mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan isi rekaman video yang tertangkap dari CCTV komplek dan cara yang paling mungkin dan masuk akal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat