androidvodic.com

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa pihak keluarga berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara itu untuk terdakwa Putri Candrawathi diharapkan bisa divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Martin juga mengungkapkan kedua orang tua Almarhum Brigadir J bakal datang ke persidangan untuk saksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok, Polisi Terjunkan Lebih dari 200 Personel

"Orang tua Joshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J Siap Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Berharap Putusan Hakim Bijaksana

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat