androidvodic.com

Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol - News

News, JAKARTA - Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Yatty Momongan menyebutkan bahwa terjadi manipulasi data melalui platform Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Hal ini dikatakannya saat bersaksi Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Selasa (14/2/2023).

Adapun manipulasi itu, kata dia, dilakukan tepat sehari sebelum tahapan verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022 lalu.

“Manipulasi atau perubahan data dilakukan melalui aplikasi atau teknologi yang namanya Sipol, sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022,” kata Yessy.

“Perubahan data ini diupload ke Sipol tanpa tanda tangan semua komisioner dan tidak dalam rapat pleno yang resmi,” lanjut dia.

Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum secara hierarki hingga KPU Kepulauan Sangihe diduga telah melakukan kecurangan.

Kecurangan itu meliputi perubahan data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan hingga verifikasi faktual perbaikan.

“Di Sulawesi Utara awalnya berjalan dengan baik. Komunikasi kami dengan Bawaslu berjalan baik di saat verifikasi faktual. Sehingga prosesnya ketika turun berkunjung dari rumah ke rumah atau dikumpulkan ke kantor partai politik apakah di kabupaten/kota, kecamatan atau di desa atau dikumpulkan untuk video call atau rekaman itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 dan sesuai dengan Juknis Nomor 260,” tuturnya.

Ia menjelaskan ada tiga tahapan manipulasi data yang diduga dilakukan KPU. Pertama pengubahan data yang dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno KPU pada 8 November 2022 silam.

Pertama yakni pda proses di KPU Sulawesi Utara terdapat kejanggalan, karena berita acara pada tanggal 6 November justru ditandatangani pada 24 November 2022.

Kemudian yang kedua, kata dia, perubahan partai dilakukan pada 25 November yang dilakukan langsung di Sipol.

Kemudian tahap ketiga terhadi perubahan dua berita acara yang sudah dilakukan rapat pleno tingkat kabupaten/kota pada 8 Desember 2022, yang mana salah satu partai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ia menduga perubahan data tersebut dilakukan oleh jajaran kepala bagian dan kepala sub bagian KPUD yang diberi arahan oleh pimpinan.

“Karena yang bisa merubah daya adalah admin Sipol. Namun dibimbing angka-angkanya sehingga memenuhi proyeksi, yang sangat hanya diketahui oleh jajaran sekretriat,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat