androidvodic.com

Vonis Bharada E, Kubu Brigadir J: Jangan Khianati Orang yang Sudah Meninggalkan Jalan yang Jahat - News

News, JAKARTA - Keluarga almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut hadir dalam persidangan pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelum persidangan digelar, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan harapannya agar majelis hakim tidak mengkhianati status Bharada E dalam perkara ini saat menjatuhkan putusan.

Di mana, dalam perkara ini Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator tetapi ketiak sampai di persidangan dikatakan dia bukan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntakkepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, Kamaruddin menilai kalau Bharada E sudah bersedia untuk meninggalkan jalan yang salah dan mengakui perbuatannya.

Kata Kamaruddin, kondisi Bharada E saat ini di mata tuhan juga diyakini sebagai upaya yang baik karena mau mengungkap suatu peristiwa.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas

Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan pleidoi pada Rabu (25/1/2023). (News/Ashri Fadilla)

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri 

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat