androidvodic.com

Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J - News

News, JAKARTA - Tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menyatakan siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada pekan depan.

Mereka ialah: mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Kesiapan itu disampaikan oleh penasihat hukum (PH) ketiganya, Ragahdo Yosodiningrat.

"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.

"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Baca juga: Terjerat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dkk Divonis Pekan Depan

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat