androidvodic.com

KPK: Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan atas Nama Rafael Alun - News

News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal proses klarifikasi harta kekayaan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3/2023).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan proses klarifikasi harta Rafael Alun masih berlangsung.

Ia juga memastikan akan memanggil kembali Rafael Alun untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

"Proses klarifikasi sedang jalan, proses klarifikasi saya pastikan tidak hanya sekali, karena pasti ada lagi," ujar Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu, dikutip dari YouTube KompasTV.

"Klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," tambahnya.

Lebih lanjut, Pahala mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: KPK Ungkap Ada Geng-geng ASN Tajir di Kementerian Keuangan

Alasannya, karena KPK tidak memiliki wewenang membuka transaksi perusahaan.

"KPK tidak mempunyai wewenang sama sekali untuk membuka transaksi perusahaan, karena Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan lebih tahu dari KPK," ucap Pahala Nainggolan.

Tak hanya itu, Pahala juga memastikan akan ada orang lain selain Rafael Alun yang akan dimintai klarifikasi.

"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain (yang akan dimintai klarifikasi)."

"Tapi, kita perlu tahu polanya, karena dia orang keuangan banget," tegasnya.

Jeep Rubicon Bukan atas Nama Rafael Alun Trisambodo

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). KPK mengatakan, Jeep Rubicon ini bukan atas nama ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Soal Jeep Rubicon viral yang dikendarai Mario Dandy saat menemui David, Pahala Nainggolan juga menyinggungnya.

KPK telah mengkonfirmasi STNK dan BPKB mobil Rubicon tersebut bukan atas nama Rafael Alun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat