androidvodic.com

Teringat saat David Kejang Selama 2x24 Jam, Sang Ayah Sebut akan Ada yang ‘Bayar’ Siksaan Anaknya - News

News - Kondisi David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy kini sudah semakin membaik meski belum sadarkan diri.

Diungkapkan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, David sempat mengalami kejang selama 2x24 jam usai mengalami penganiayaan.

Bahkan, David juga telah mengalami fase koma selama berhari-hari.

Sebagai seorang ayah, Jonathan nampaknya tak akan melupakan kejadian besar yang menimpa sang anak hingga membuat David mengalami kondisi yang memprihatinkan.

Diakui Jonathan, di balik kasus besar ini akan ada yang ‘membayar’ siksaan yang dirasakan sang anaknya itu.

Hal ini diungkapkan oleh Jonathan di akun Twitter pribadinya @seekisxsuck.

Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, david koma dengan respon yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di medika kemudian dirujuk ke mayapada. Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang2 tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu,” tulis Jonathan.

Meski begitu, kini kondisi David sudah membaik dibandingkan awal kedatangannya ke rumah sakit.

Respon gerak, pendengaran hingga penglihatan remaja 19 tahun itu kini telah mengalami kemajuan.

Meski begitu, hingga kini David masih belum sadarkan diri.

Dalam cuitannya itu, Jonathan juga membagikan potret David yang belum sadarkan diri. 

Mohon maaf tidak bisa menjawab satu persatu, david hari ini sudah semakin baik kondisinya,”

“Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Itu karena doa2 dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan,” ujar Jonathan.

Baca juga: Setelah Mualaf, David Ternyata Kagumi Gus Dur hingga Datangi Makam Sang Mantan Presiden Diam-diam

Mahfud MD minta Mario Dandy dihukum berat

Atas penganiayaan yang menimpa David, Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," lanjutnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(News/Linda) (News/Abdi Ryanda Shakti/Muhammad Zulfikar)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat