Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK - News
News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan Hakim Aswanto.
Dalam agenda sidang hari ini, MKMK bakal mendengarkan keterangan dari tiga ahli, yang satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Ditemui selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023), Jimly berharap putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," kata Jimly.
Terlebih, ia menyebut bahwa kurang dari setahun lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jimly, kinerja serta profesionalitas mahkamah menjadi sorotan di tengah pesta demokrasi lima tahunan lantaran tugasnya sebagai lembaga penafsir undang-undang yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ujarnya.
MKMK Hadirkan Tiga Ahli
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.
Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini.
Terkini Lainnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
(MKMK) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan terhadap Hakim Aswanto.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya