Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Saya mendesak JPU untuk melakukan kasasi ke MA RI, karena berbagai elemen masyarakat utamanya keluarga korban merasakan ketidakadilan dengan vonis tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen
Arsul mengatakan MA harus melihat seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti walaupun pada prinsipnya merupakan judex juris.
"Untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal maupun luka-luka yang jumlahnya ratusan ini perlu juga melihat kembali seluruh fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Menurutnya, MA tidak bisa hanya sekedar melihat ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan PN Surabaya tersebut.
"Jika ini yang dilakukan oleh MA maka ini akan merupakan respon terhadap rasa ketidakadilan masyarakat yang timbul karena vonis bebas tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Diberitakan sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung pada Kamis (16/3/2023).
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
![Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-malang-demo-soroti-sidang-tragedi-kanjuruhan_20230316_162828.jpg)
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Terkini Lainnya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
DPR meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang me
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku