androidvodic.com

Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate - News

News, JAKARTA - Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terus berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah fokus pada dua hal.

Pertama pemberkasan lima tersangka korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Kedua melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.

Terlebih dalma kasus ini Menteri asal NasDem itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo bakal diekspos Kejaksaan Agung sesegera mungkin.

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada News, Rabu (22/3/2023).

Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
Editor : Novianti Setuningsih

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Penghitungan Kerugian Negara Juga Dikebut

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat